Selasa, 08 Januari 2013

Impian yang Tinggal Impian, MK Bubarkan RSBI



Impian yang Tinggal Impian
MK Bubarkan RSBI



09 Januari 2013

MK kabulkan permohonan antikomersialisasi pendidikan
Alasan MK Bubarkan RSBI:
·         Dianggap mahal karena ada celah memungut biaya tanpa komite sekolah.
·         Hanya keluarga kaya saja yang mampu masuk RSBI = adanya diskriminasi antara siswa kaya dan siswa Miskin.
·         Perbedaan Fasilitas menjadikan sekolah biasa sulit mengejar prestasi RSBI
·         Embel-embel status International dinilai membingungkan karena tidak ada standar international yang menajdi rujukan
·         Dengan menonjolkan Bahasa Asing, siswa RSBI dikhawatirkan akan kehilangan jatidirisebagai anak Indonesia. Hal ini berpotensi mengikis kebanggaan terhadap bahasa dan budaya Indonesia

Tentang SBI dan RSBI
·         Mulai berjalan pada 2005 di jenjang SD, SMP dan SMA. Program ini tidak ada di sekolah naungan Kementrian Agama.
·         Sebelum bersatatus SBI harus melewati RSBI
·         Didirikan pemerintah untuk menyaingi sekolah International yang didirikan oleh Swasta
·         Berjalan selama tujuh tahun dan tidak ada samasekali RSBI yang naik menajdi SBI

Jumlah RSBI/SBI
·         SD 239 unit
·         SMP 356 Unit
·         SMA 359 Unit
·         SMK 351 Unit
·         Total 1.305 Unit
Tahun 2006-2010 = 1.172 RSBI menjadi SBI dengan Total Subsidi Rp. 11.2 Triliun.

Dasar RSBI
Pasal 30 ayat 3 UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikanuntuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf intenational.”

Pro Kontra RSBI

Versi Pemerintah
·         Siswa RSBI lebih pintar dari siswa non RSBI. Hal ini tampak dari rekaman hasil Ujian Nasional
·         Fasilitas lebih lengkap dengan Multimedia dan ruangan ber-AC
·         Kurikulum lebih unggul karena juga mengadopsi kurikulum dari luar negeri

Versi Masyarakat
·         Biaya sekolah Mahal. Akses siswa dari keluarga miskin tertutup
·         Akses RSBI juga tertutip bagi siswa yang kurang cerdas dan tidak mampu secara ekonomi.
·         RSBI hanya untuk keluarga Kaya walau ada beasiswa untuk siswa cerdas dari keluarga tidak mampu.
·         Adanya diskriminasi perlakuan dari pemerintah pusat kepada sekolah RSBI dan Non RSBI
·         Pengunaan bahasa Asing tidak mencerminkan nasionalisme


Catatan Blogger:

Sejujurnya, saya pernah memasuki kelas dan habiskan satu dua jam dengan siswa RSBI atau SBI. Dari situlah saya berpikir bahwa opini Masyarakat tentang RSBI/SBI ini Salah Kaprah. Kebetulan saya memang pernah mengajar disebuah sekolah Nasional Plus di Surabaya yang notabene lebih meyerupai sekolah International. Selain itu saya juga mengikuti beberapa seminar terkait RSBI.

Makna Kata Berbasis International menurut saya pribadi ialah metode belajar dan mengajarnya. Mengapa? Memang benar Indonesia seringkali menang dalam ajang olimpiade pendidikan akan tetapi setelah mereka lulus atau saat mereka berkecimpung dalam dunia usaha, seharusnya negara ini semakin baik tapi NEGARA tetap begini ini.. mandheg. Ini khan sangat Ironis sekali.. dan Metode Belajar serta Mengajar yang berbasis International di salah artikan oleh para pendidik dan mengajar..

Tunggu Tulisan Saya selanjutnya..


Artikel Terkait:

MK Bubarkan RSBI
Rabu, 9 Januari 2013



SURYA Online, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang membawahi bidang pendidikan menilai keputusan itu sudah tepat. Hal ini karena sistem RSBI membuat adanya kesenjangan di antara anak didik.

"RSBI membuat peluang adanya kontroversi dan penyimpangan. Ada kesenjangan status antara anak didik satu dan anak didik lain. Ada kesan elitis dalam penerapan RSBI ini," ujar Taufik, Selasa (8/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Ia juga berharap agar setelah RSBI dihilangkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menerapkan sistem serupa dengan nama yang berbeda. "Jangan muncul istilah lain yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dan istilah lain untuk akal-akal dalam pengambilan keputusan," ucap Taufik.

Untuk tahap selanjutnya, Taufik mengatakan, DPR akan segera melakukan rapat konsultasi antara Komisi X dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas pelaksanaan dari keputusan MK ini. Taufik berharap agar keputusan MK ini bisa menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan ke depan.

"Jangan jadikan lagi sistem pendidikan kita jadi kelinci percobaan," kata Taufik.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Keputusan itu dibuat MK setelah memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut Mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.

Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non-RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI.



RSBI Dicabut, Kasek Tetap Jalankan Program Internasional
SURYA Online, MALANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandart Internasional (RSBI) tidak membuat para Kepala sekolah (Kasek) RSBI di Kota Malang kaget.
Beberapa Kasek mengaku, meski sekolahnya tidak lagi berstatus RSBI, pihaknya tetap akan menjalankan program-program RSBI.

Tri Suharno, Kepala SMAN 4 Kota Malang mengatakan tidak khawatir atas  hilangnya status RSBI di sekolahnya. Kendati demikian, keputusan MK tersebut tetap ia sayangkan. Sebab selama ini pihaknya telah bersusah payah meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana sekolah agar sesuai dengan status RSBI. "Memang kami sayangkan, tapi bagaimana lagi. Sudah diputuskan, jadi kami akan menaati keputusan hukum," kata Tri, Selasa (8/1/2013).

Tri berjanji, tanpa status RSBI Ia tetap akan menjalankan program-program dan kurikulum yang mengacu pada RSBI. Selama ini, program unggulan SMAN 4 yaitu sistem pembelajaran yang menggunakan bilingual. Juga kurikulum yang mengacu pada kurikulum pendidikan di Cambridge, Inggris. "Kami tetap akan meningkatkan mutu pendidikan," ujarnya.

Dampak dicabutnya status RSBI  juga akan berpengaruh pada biaya pendidikan yang semakin murah atau sesuai dengan sekolah non RSBI . Untuk itu, Tri sudah mengantisipasinya dengan mencari sumber lain selain iuran dari orangtua siswa. "Ini yang akan kami bicarakan. Kami juga menunggu pemerintah memberikan jalan alternatif," tegas Tri.

Ninik Kristiani, Kepala SMAN 8 menambahkan, ada tidaknya status RSBI tidak akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan di sekolahnya. "Tidak masalah dicabut. Itu hanya status. Tidak ada status RSBI, kami akan tetap meningkatkan kualitas," ucap Ninik.

Sementara itu, Djupri, Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang menanggapi datar atas putusan MK itu. "Status RSBI kan berdasarkan surat dari pusat, sehingga kami juga menunggu instruksi selanjutnya," kata Djupri.

Selain menunggu instruksi dari pusat, pihaknya juga akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami belum tahu langkah apa nantinya, akan kami rapatkan terlebih dahulu," tukasnya.

Untuk diketahui, sekolah RSBI di Kota Malang:
SDN Tlogowaru
SDN Kauman 1
SDN Tunjungsekar 1
SMPN 1
SMPN 3
SMPN 5
SMAN 1
SMAN 3
SMAN 4
SMAN 5
SMAN 8

 Untuk biaya pendidikan, sekolah RSBI mematok uang gedung Rp 5-7 juta dan SPP Rp 250.000 per bulan. Sementara untuk sekolah reguler, besaran uang gedung berkisar Rp 1-3 juta dengan besaran SPP variatif antara Rp 70.000 hingga 80.000 per bulan.

Kemdikbud Akan Bicara dengan MK

SURYA Online, JAKARTA  — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-dibatalkannya status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Langkah ini diambil diambil untuk mengetahui proses selanjutnya yang harus ditempuh Kemdikbud setelah putusan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan MK terkait dengan konsekuensi yang harus diterima pasca-putusan pembatalan status RSBI. Ini dilakukan atas dasar menghormati putusan hukum yang ada.

"Konsekuensinya tidak serta-merta terus semuanya langsung dicopoti itu papan nama sekolahnya. Kami akan berkoordinasi dulu dengan MK," kata Nuh saat jumpa pers pasca-putusan MK atas pembatalan RSBI di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Selanjutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Sosialisasi ke sekolah RSBI yang berhubungan dengan perubahan regulasinya juga kemungkinan akan segera diserahkan pada Dinas Pendidikan setempat.

Kemudian saat ditanya mengenai hasil putusan ini, ia menjelaskan bahwa apapun keputusan dari MK pihaknya tetap menghormati dan menghargai. Bahkan Kemdikbud tidak merasa dicabutnya status RSBI ini oleh MK sebagai suatu kekalahan.

"Pemerintah tidak merasa kalah. Kalau sudah diputuskan ya dijalankan saja. Yang penting kualitas tetap tidak boleh dilupakan," jelas Nuh.

"Kami juga akan diskusikan formula yang tepat. Tidak itu kemudian hanya ganti nama saja dari RSBI jadi bukan RSBI. Regulasi dan teknis semuanya akan diatur setelah putusan ini," tandasnya.

Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar