Sanksi Alternatif Bagi Pelanggar Lalu Lintas 1
2013 Kemacetan di Surabaya diperkirakan akan bertambah
30%. Sebuah kenaikan yang fantastis bukan?.. Nah kalau itu benar terjadi, yang
menjadi sorotan antara lain:
Apakah kenaikan jumlah kendaraan tidak sebanding dengan
kapasitas jalan raya?
Apakah hukum dinegara kita masih ditaati? karena hukum
tidak hanya mengatur keselamatan pengguna jalan saja. Hukum lalu lintas
seharusnya bisa menertibkan para penguna jalan sehingga kondisi jalan raya bisa
lebih teratur alias tidak uyel-uyelan
atau sumpek.
Bila selama ini hukum kita mengenal sistem tilang atau
denda, alangkah baiknya sistem punishment tersebut dikaji ulang. Pandangan
saya, dengan sistem menilang tidak semerta merta membuat jera si Pelaku untuk
menggulanginya lagi, apalagi kalau jumlahnya bisa ditekan dengan jalan “dibantu”
dalam siding. mereka dengan seenaknya bisa lepas tanggung jawab. Padahal bila
kita sadari lebih dalam, yang rugi tidak hanya pelanggar saja.. melainkan orang
banyak yang serta merta merasakan kerugian tersebut. Entah itu kehilangan
waktu, ikut merasakan stress, dan mungkin juga korban materi.
kedua, bagi yang memiliki duit banyak, dengan hanya menilang,
pelaku kalau bisa membayar tentu saja sudah puas diri dan pastinya tidak ada
rasa malu akan kesalahannya. Akhir kata, mereka nggampangno alias meremehkan. Saya percaya pak polantas khan juga
tidak mau diremehkan khan kesatuannya? apalagi sampai tidak dihargai dan dengan
gampangya dibeli dengan uang lembaran 50-100 ribuan.. Saya rasa harga label
anda lebih dari nilai itu. Karena itulah, biar jera sekali-kali jangan ditilang
saja, berikan sanksi yang lain agar membuat pelaku sedikit banyak kapok untuk
menggulanginya lagi
Berikut beberapa alternative yang mungkin bisa membuat
pengguna jalan sedikit banyak respek pada hukum lalu lintas.
Cabut atau Cekal SIM
Banyak kasus diluar negeri yang bisa kita lihat dimana
para penguna jalan raya membahayakan yang lain jiwa SIM-nya dicabut. hal itu
bisa beberapa waktu atau bahkan waktu yang lebih lama semisal setahun atau
bahkan lebih. Bila memang dirasa perlu cekal selamanya. Bila dalam masa
penyekalan masih saja mengendarai kendaraan bermotor, maka sanksinya jelas akan
lebih berat lagi. Apalagi bila terbukti menggunakan SIM palsu.
Bila ini dilakukan, mungkin pada saat pertama kali, si
pelanggar akan susah sendiri, dan tidak mungkin baginya akan menggantungkan
kebutuhannya pada kerabatnya. jelas sudah kalau dia sadar dia akan merpotkan
orang lain maka dia akan menggunakan jasa tranportasi masal. nah hal ini bisa
saja membuat jalanan semakin sedikit pengendara pribadi dan ugal-ugalan. Sehingga
bisa mengurangi resiko kecelakaan, ketertiban, kemacetan.
Untuk mengontrol SIM yang dicabut, selain menggelar
operasi terpadu dan berkala, tidak ada salahnya bila mana polisi juga
berintegrasi dengan tempat umum yang menyediakan lahan parkir. Selama ini
petugas parkir hanya memeriksa STNK, maka kenapa tidak sekalian saja SIM-nya
juga diperiksa. Dengan kata lain, kalau tidak punya SIM atau STNK, tidak bisa
parkir.
Kandangkan
Kendaraan
Selain cabut SIM, wacana cekal kendaraan atau
dikandangkan juga bisa digunakan. Kita semua tahu, orang Indonesia paling
pintar mengakali sistem hukum dinegara kita. sejatinya tidak ada yang salah
dengan kendaraan, tapi ya itu.. ini salah satu terobosan. Kandangkan kendaraan
yang terlibat kecelakaan atau melanggar lalu lintas.
Sebenarnya bisa saja Polisi tidak langsung cekal kendaraan
tersebut dijalan raya. Berikan toleransi waktu, bilamana kendaraan tersebut,
yang diketahui dari nomer serinya terlibat kecelakaan atau pelanggaran lagi apa
boleh buat dikandangkan! bisa didalam markas polisi atau bisa dirumah pelaku
dengan catatan khusus.
Bila pelanggar dicabut sim atau kendaraan dicekal, bisa jadi
dua-duanya, harapannya menurunkan jumlah pengguna jalan yang tidak tertib
aturan. kedua, bila mereka dan kendaraannya dicekal maka mereka akan lebih banyak
menggunakan transportasi public. Nah kalau sudah begini ya pilihan ada
dimereka, mau naik transportasi public yang saat ini masih belum menjanjikan
dan jauh dari kenyamanan atau tertib dijalan?.. dampak tidak langsung lainnya
ialah penurunan angka kepadatan lalu lintas.
Hal ini tidak hanya berlaku bagi pengguna R2 saja
melainkan semua pengguna jalan. Dan seluruh polisi dikerahkan dalam arti
hindari praktek suap menyuap dijalan raya. kalau itu masih ada, ya percuma
saja. Walau dengan Hukuman superberat dan sistem super canggih takkan bisa
bagus.
To be continued..